Uji Keharusan Cuti, Ahok Bawa-Bawa Jabatan Presiden
Rabu, 31 Agustus 2016 – 19:24 WIB
Khususnya dalam ketentuan antara masa jabatan pemohon yang berpotensi dikurangi selama 4 sampai 6 bulan, dibandingkan dengan masa jabatan presiden.
"Padahal prinsipnya, jabatan gubernur maupun presiden adalah memerintah demi memajukan kesejahteraan umum, sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945," tandas Ahok. (gir/jpnn)