Uji Kelayakan Hakim MK, Politisi PPP jadi Bahan Tertawaan
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Dimyati Natakusuma menjalani sesi fit and proper test calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) perwakilan DPR. Ia merupakan satu dari empat calon yang dites oleh Komisi III DPR, Senin (3/3).
Satu-satunya calon hakim yang berlatar belakang profesi politisi ini terlihat gugup dan kewalahan menghadapi pertanyaan-pertanyaan yang disodorkan. Terutama saat menghadapi pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan teori hukum.
Contohnya saat anggota Tim Pakar, Saldi Isra bertanya mengenai perbedaan teori rule of law dan rechstaat. Setelah sempat terdiam, Dimyati pun menjawab dengan terbata-bata.
"Rule of law itu hukum positif sementara rechstaat adalah negara hukum," jawab Dimyati di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta.
Namun, penjelasannya itu langsung dibantah oleh Saldi. Pasalnya, jawaban Dimyati ternyata tidak tepat.
"Dua-duanya artinya kan sama, negara hukum. Hanya sejarah dan latar belakang munculnya berbeda, yang satu lebih dekat dengan si Anglo Saxon sementara yang satunya lebih ke sistem Eropa kontinental," papar hukum tata negara tersebut.
Saldi pun melanjutkan dengan bertanya apakah UUD 1945 yang berlaku saat ini lebih mencerminkan teori rechstaat atau rule of law. Dengan ragu-ragu, Dimyati pun menjawab rule of law.
"Rule of law karena kita adalah negara kesatuan," jawab Dimyati lagi.