Uji Materi Jabatan Wapres di MK Dianggap Langkah Mundur
"Kita jangan mengacaukan judical review terhadap undang-undang, mengotak-atik atau mengakali konstitusi. Karena ini bukan melakukan judical review terhadap konstitusi, jadi judical review terhadap undang-undang. Kalau judical review itu harus ada ukurannya, apa ukurannya? Ya, konstitusi," kata Djayadi.
Menurut Djayadi, Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.
Djayadi menambahkan anggapan wapres hanya pembantu presiden adalah pemikiran yang sah. Namun, dalam UUD 1945, sudah sangat jelas disebutkan ada wapres.
"Jadi bukan konstitusinya diakal-akali, tapi undang-undangnya dicek. Apakah sesuai dengan konstitusi atau tidak," jelas Djayadi. (tan/jpnn)