Uji Menyerahkan Diri ke Polisi Usai Membunuh Suparno di Hotel Syailendra Borobudur
Salah satu saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang.
Mendapat laporan adanya pembunuhan di Hotel Syailendra, Tim Resmob Polres Magelang mendatangi lokasi. Ternyata benar telah terjadi pembunuhan.
"Ini sebagai pelayanan hukum kami Polres Magelang dalam menindaklanjuti adanya seseorang melaporkan bahwa dia telah melakukan pembunuhan," ujar Kapolres Magelang.
Setelah melakukan penusukan pelaku menyerahkan diri ke Polres Magelang. Kasus ini akan segera ditindaklanjuti penyelidikan dan penyidikan.
Ia menyebutkan tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Tersangka Uji Setiyadi menuturkan dirinya melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia karena korbannya telah mempermalukan orang tuanya, yakni mengambil barang yang pernah diberikan kepadanya dengan ramai-ramai datang ke rumah.
"Saya telah berniat mengembalikan sepeda motor yang saya pakai dengan baik-baik, tetapi dia memaksa mengambil di rumah sehingga warga desa tahu," katanya.
Ia menyerahkan diri ke polisi karena merasa bersalah dan ingin bertanggung jawab atas perbuatannya. (antara/jpnn)