Ujung Tombak Pemulihan Ekonomi, UMKM Diberikan Berbagai Fasilitas Kemudahan Ekspor
Fasilitas fiskal yang diberikan untuk perusahaan KITE IKM berupa pembebasan bea masuk, PPN dan PPnBM tidak pungut pada saat pengusaha mengimpor bahan baku, mesin, ataupun barang contoh.
Bea Cukai telah memberikan izin KITE IKM kepada 98 industri kecil maupun industri menengah, yang pada tahun 2020 lalu telah memberi dampak ekonomi berupa nilai ekspor sebesar USD 23,12 juta dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 12.853 orang.
Beberapa Kantor Bea Cukai pada periode Februari hingga Maret 2021 telah berupaya menerbitkan izin fasilitas KITE/KITE IKM terhadap perusahaan dengan berbagai komoditas.
Di antaranya Kanwil Bea Cukai Jakarta kepada PT Universal Carpets & Rugs (karpet sajadah), Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat kepada PT Hok Tong (karet remah), Bea Cukai Bandung kepada PT Armada Inti Kencana (automotive seat cover) dan PT Genta Trikarya (gitar dan ukulele), Bea Cukai Jember kepada Eliza Rainbow (handicraft).
Fasilitas lainnya dalam mendorong ekspor yaitu klinik ekspor yang merupakan wadah dalam pembinaan, asistensi, mediasi, dan konsultasi oleh Bea Cukai kepada IKM/UMKM dalam bidang ekspor agar terwujud citra ekspor itu mudah.
Hal ini digencarkan Bea Cukai di berbagai daerah untuk mendorong peranan dan kontribusi sektor IKM/UMKM dalam pemulihan ekonomi daerah setempat melalui devisa ekspor.
Melalui klinik ekspor ini juga, Bea Cukai berupaya menggali potensi ekspor di tiap daerah untuk memicu persaingan komoditas di kancah internasional.
Kegiatan ini telah dilakukan secara rutin di berbagai daerah, beberapa di antaranya dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Barat yang mengasistensi mengenai fasilitas kepabeanan PT Idola Selaras Abadi atas ekspor produk kain.