UKP4 Segera Lapor Presiden
Tentang Kinerja 47 kementerian dan LembagaRabu, 05 Januari 2011 – 07:37 WIB
Dia menyebutkan, idealnya kementerian dan lembaga mampu merampungkan 100 persen alias semua rencana aksi yang sudah dicanangkan dalam satu tahun. Dia meluruskan, jika sebuah kementerian atau lembaga tidak mencapai 100 persen maka akan mendapatkan rapor merah. "Bukan kementerian ini merah, tapi rencana aksi nomor 4 yang di kementerian itu merah. (Nomor 4) itu contohnya," papar Kuntoro.
Lantas apa konsekuensi jika sebuah kementerian mendapat nilai merah di salah satu rencana aksinya? Kuntoro menegaskan hal itu tidak ada. Sebab, hal itu menjadi hak presiden. Termasuk laporan UKP4 akan menjadi dasar bagi presiden mengambil tindakan-tindakan selanjutnya. "Karena itu betul-betul hak presiden untuk menggunakan atau tidak menggunakan hasil UKP4," katanya.
Secara terpisah, Ketua DPP PDIP Maruarar Sirait mengatakan setahun lalu publik dan media dibuat heboh saat Presiden SBY dengan gagahnya mengundang satu persatu kandidat menterinya ke Cikeas. Saat itu, kata Maruarar, SBY benar "benar menampilkan kesan yang sangat kuat bahwa utak "atik kabinet mutlak merupakan hak prerogratifnya.