Ulama Pecah Jadi Dua
Pasca MK Mengabulkan Uji Materi UU PerkawinanSenin, 20 Februari 2012 – 08:30 WIB
Untuk itu, MUI mendorong ada pertemuan lebih lanjut dengan pemerintah terkait putusan MK ini. Pertemuan ini diharapkan bisa mengambil langkah-langkah teknis sebagai tindak lanjut putusan MK tadi. Misalnya, apakah anak di luar nikah bisa mendapatkan akte lahir. Sebab, persyaratan akta lahir ini adalah adanya akte nikah.
Persoalan berikutnya, apakah ibu dan bapak yang bermasalah tadi harus disatukan dalam pernikahan resmi atau tidak sebelum mengurus akte anak. "Kita siap untuk berdialog untuk merumuskan ketentuan-ketentua berikutnya," janji Amidhan.
Terpisah, Juru Bicara MK Akil Mochtar mengatakan kalau diskusi itu bisa dilakukan antar lembaga. Namun, dia tidak sepakat kalau keputusan MK Jum?at (17/2) itu dianggap melegalkan perzinahan. "Semangatnya pada perlindungan anak yang lahir karena perkawinan tidak tercatat secara sah," katanya kepada Jawa Pos.