Ulama Usul Terapkan Hukum Adat Bagi Penenggak Miras
Rabu, 19 Februari 2014 – 09:40 WIB
Kalau hukuman kurungan, kata Iwan, paling lama tiga bulan penjara. “Itu pun kalau pelaku tidak bisa membayar denda,” ujar perwira ramah ini. (mg7)
Kalau hukuman kurungan, kata Iwan, paling lama tiga bulan penjara. “Itu pun kalau pelaku tidak bisa membayar denda,” ujar perwira ramah ini. (mg7)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News