Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ulama Usul Terapkan Hukum Adat Bagi Penenggak Miras

Rabu, 19 Februari 2014 – 09:40 WIB
Ulama Usul Terapkan Hukum Adat Bagi Penenggak Miras - JPNN.COM

Kalau hukuman kurungan, kata Iwan, paling lama tiga bulan penjara. “Itu pun kalau pelaku tidak bisa membayar denda,” ujar perwira ramah ini. (mg7)

TASIK – Ulama angkat bicara soal membanjirinya minuman keras (miras) di Kota Tasik. Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News