Ulasan Lukman Edy tentang Pembangunan Infrastruktur di Era New Normal
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Komisaris Utama PT Hutama Karya Lukman Edy menyoroti keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir Februari 2020 yang telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
Peraturan ini memuat sejumlah proyek strategis yang bakal dikebut dalam 5 tahun ke depan.
Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 1 ayat 1, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 tahun terhitung sejak 2020 sampai dengan 2024.
"Namun, memasuki bulan Maret, dunia digemparkan dengan munculnya virus mematikan di berbagai negara di hampir seluruh penjuru dunia. Tak terkecuali Indonesia. Pandemi itu bernama Coronavirus Disease 2019 atau disebut COVID-19," ucap Lukman Edy dalam tulisannya yang diterima jpnn.com, Senin (1/6).
Atas nama kemanusiaan dan penyelamatan jiwa manusia, lanjut LE -sapaan Lukman Edy, Presiden Jokowi secara resmi menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional.
Penetapan itu dinyatakan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional.
Dalam rangka percepatan penanganan bencana tersebut pemerintah telah melakukan rasionalisasi, realokasi dan refocussing APBN, serta memerintahkan pemerintah daerah untuk melakukan hal yang sama.
Akibatnya ada beberapa proyek yang dievaluasi dan dicoret dari daftar Proyek Strategis Nasional.