Umar Patek Tak Bisa Dijerat UU Antiteror
Senin, 04 April 2011 – 17:47 WIB
JAKARA — Umar Patek yang diduga menjadi salah satu otak peristiwa Bom Bali I pada Oktober 2002 lalu, dinilai tak bisa dijerat dengan Undang-undang Antiterorisme. Hal itu disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai usai rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPR dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan BNPT, Senin (4/4). “Umar Patek tak bisa dijerat Undang-undang Terorisme karena tidak berlaku surut. Kalau Bom Bali I kan terjadi tahun 2002,” kata Ansyaad.
Ia sendiri belum bisa memikirkan cara menjerat Umar Patek dalam kasus terorisme. Terlebih lagi, katanya, UU Nomor 16 tahun 2003 tentang Penetapan atas Perpu Nomor 2 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada Peristiwa Bom Bali sudah dibatalkan Mahkamah Konsttusi. "Karena itu sepertinya sulit bagi kita untuk bisa mengekstradisi Umar Patek ke Indonesia,” tambahnya.
Perwira polisi penyandang dua bintang di pundak itu juga menyinggung soal lemahnya aturan perundangan yang dapat membuat pelaku teror kapok. Sebab, selama ini pelaku terort yang sudah diproses hukum, ternyata ketika bebas justru kembali beraksi. “Makanya soal aturan ini kita serahkan ke DPR,” tandasnya.
JAKARA — Umar Patek yang diduga menjadi salah satu otak peristiwa Bom Bali I pada Oktober 2002 lalu, dinilai tak bisa dijerat dengan Undang-undang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
Rabu, 20 November 2024 – 15:45 WIB - Hukum
KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
Rabu, 20 November 2024 – 15:40 WIB - Sosial
BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an
Rabu, 20 November 2024 – 14:54 WIB - Hukum
Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
Rabu, 20 November 2024 – 14:25 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
Bongkar Kisah Lama Dewi Perssik dan Armand Maulana, Dewi Gita Minta Maaf
Rabu, 20 November 2024 – 10:37 WIB - Sepak Bola
Herve Renard: Selamat untuk Timnas Indonesia, Mereka Layak Menang
Rabu, 20 November 2024 – 10:16 WIB - Hukum
KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
Rabu, 20 November 2024 – 12:29 WIB - Jabar Terkini
Diguyur Hujan Deras Seharian, Wilayah Selatan Karawang Dilanda Banjir Bandang
Rabu, 20 November 2024 – 12:00 WIB - Humaniora
Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
Rabu, 20 November 2024 – 10:13 WIB