Umat Kristen Harapkan Kebebasan Beribadah
GKI dan Bakal Pos Yasmin Dilarang Rayakan NatalSelasa, 28 Desember 2010 – 11:41 WIB
JAKARTA - Majelis Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) dan Bakal Pos (Bapos) Taman Yasmin Bogor meminta perlindungan kepada negara. Ini karena jemaat organisasi tersebut merasa terganggu karena dilarang melakukan ibadah Natal, pada 25 Desember dan 26 Desember lalu. Warga setempat mendemo dan melarang mereka beribadah di gerejanya. Ketua Umum GKI Yasmin Bogor, Pdt Esakati Parahita, meminta untuk menghentikan fitnah dan upaya pengganjalan pendirian rumah ibadah di tempat itu, yang izin mendirikan bangunan (IMB)-nya telah mendapat putusan hukum tetap dari PTUN Bogor. "Biarkanlah umat beribadah di rumah ibadah yang didirikan sesuai prosedur hukum ini," harapnya.
Ia meminta negara bersikap tegas terhadap kelompok anti keragaman yang menebar teror kepada masyarakat yang memiliki keyakinan berbeda. "Hentikan intimidasi dan kekerasan agama. Tegakkan konstitusi, Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika," tandasnya.
Dalam press release-nya, Parahita menjelaskan, pelarangan ini bermula dari IMB gereja yang dibekukan oleh Pemkot Bogor di tahun 2008. Namun kemudian, PTUN mengesahkan IMB gereja tersebut dan memerintahkan Pemkot Bogor untuk mencabut Surat Pembekuan IMB. Tapi, Pemkot Bogor justru menyegel dan menggembok gereja, dengan dalih telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan PTUN.
JAKARTA - Majelis Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) dan Bakal Pos (Bapos) Taman Yasmin Bogor meminta perlindungan kepada negara. Ini karena jemaat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:56 WIB - Sepak Bola
Penyebab Patrick Kluivert Membawa Alex Pastoor dan Denny Landzaat ke Timnas Indonesia
Kamis, 09 Januari 2025 – 10:38 WIB - Humaniora
MenPANRB Rini Dorong Kepala Daerah Memastikan Honorer Daftar PPPK Tahap 2
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:11 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja, Kamis 9 Januari 2025, Berangkat Siang-Malam
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:23 WIB - Investasi
Naik Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1,546 Juta Per Gram
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:01 WIB