UMK Rp 2,4 Juta, Gaji Buruh Hanya Rp 800 Ribu
Minggu, 05 Februari 2017 – 17:48 WIB
Bahkan, ada karyawan yang hanya dibayar sekitar Rp 800 ribu per bulan.
“Ada juga yang memperoleh upah sekitar Rp 1.500.000 per bulan,” tutur Agustinus. (zal/sur)
Bahkan, ada karyawan yang hanya dibayar sekitar Rp 800 ribu per bulan.
“Ada juga yang memperoleh upah sekitar Rp 1.500.000 per bulan,” tutur Agustinus. (zal/sur)
Redaktur & Reporter : Ragil
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News