UMR DKI Selalu Lebih Rendah Dibanding Bekasi dan Karawang, Ini Penyebabnya
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Andri Yansyah mengungkapkan Jakarta selalu kalah dalam hal Upah Minimum Regional (UMR) dibandingkan Kota dan Kabupaten Bekasi, serta Karawang.
Sudah bertahun-tahun UMR Ibu Kota tak pernah menyalip ketiga wilayah tersebut.
Berdasarkan ketetapan yang sudah dibuat oleh tiap daerah, Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) 2022 Kota Bekasi sebesar Rp 4.816.921.
Lalu, UMK 2022 Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dan UMK 2022 Kabupaten Bekasi nilainya Rp 4.791.843.
Sementara itu, DKI Jakarta awalnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 menjadi Rp 4.453.935 atau naik 0,85 persen dari tahun 2022.
Namun, Gubernur Anies Baswedan kemudian merevisi dan memutuskan UMP 2022 jadi Rp 4.641.854 atau naik 5,1 persen.
Meski sudah direvisi, besaran UMP DKI pada 2022 tetap di bawah Kabupaten dan Kota Bekasi serta Kabupaten Karawang.
Andri pun menjelaskan nilai UMR DKI kalah dengan ketiga wilayah itu karena besarannya memang lebih kecil dari awal penentuan pada tahun 2004.