Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UMP DKI Jakarta Belum Diketok, Ini Alasan Gubernur Anies

Jumat, 19 November 2021 – 16:50 WIB
UMP DKI Jakarta Belum Diketok, Ini Alasan Gubernur Anies - JPNN.COM
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan batal melakukan penetapan UMP ibu kota yang rencananya akan diketok hari ini. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kementerian Ketenagakerjaan telah membeberkan beberapa provinsi bakal menerima upah minimum tertinggi dan terendah pada 2022.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri menyebut DKI Jakarta tetap menjadi kota yang paling tertinggi upah minimumnya.

Adapun rata-rata upah minimum Indonesia tahun depan naik sebesar 1,09 persen. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Penetapan UMP DKI Jakarta yang rencananya akan diketok hari ini batal dilakukan.

Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close