UMP Rp2,2 Juta, Pengusaha Murka
Rabu, 14 November 2012 – 22:00 WIB
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Dedet Sukandar menegaskan bahwa nilai UMP yang ditetapkan ini sudah final. Ia juga mengatakan, penetapan UMP sudah sesuai prosedur yaitu disetujui dua dari tiga unsur Dewan Pengupahan.
"Sah, ini kan sesuai dengan tatib, penetapan UMP minimal harus disepakati oleh dua unsur. Ini sudah 2/3, mereka (pengusaha) kita ajak voting tidak mau," papar Dedet.
Ia pun mempersilahkan para pengusaha untuk menyampaikan keberatan. Namun sesuai mekanisme yang ada, keberatan harus disampaikan kepada pemerintah pusat.