UN Dinilai Tak Sesuai UU Sisdiknas
Selasa, 30 November 2010 – 19:10 WIB
Padahal, lanjut Raihan, UU Sisdiknas pasal 4 ayat (1) secara jelas menyatakan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Artinya, penyelenggaraan UN (selama ini) mengabaikan aspek keadilan dan kemajemukan bangsa. "Dalam realitas di lapangan, belum semua sekolah mendapatkan pelayanan dan perlakuan yang sama dari pemerintah," jelas Raihan.
Selain itu, campur tangan pemerintah untuk ikut menilai hasil belajar peserta didik (hasil UN), juga dianggap tidak sesuai dengan UU Sisdiknas. Dalam UU Sisdiknas pasal 58 ayat (1), lanjut Raihan, secara tegas dinyatakan bahwa evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Pemerintah hanya punya wewenang melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, sebagaimana tercantum dalam pasal 59 ayat (1).