UN Swissindo Ilegal, Korban Diminta Lapor Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Ratusan warga Duri dan sekitarnya yang gagal mencairkan voucher Human Obligation (VM1) senilai USD 1.200, setara Rp 15.600.000 di Bank Mandiri Pekanbaru, menambah panjang daftar korban United Nations Swissindo World Trust International Orbit, atau UN Swissindo di Tanah Air.
Pasalnya, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengendus tindakan melawan hukum UN Swissindo sejak 2016.
Ketika itu, modusnya adalah menjanjikan pelunasan kredit kepada debitur sejumlah lembaga keuangan, baik bank umum, BPR/BPRS, lembaga pembiayaan dan sejenisnya.
Pada tanggal 13 September 2016, Satgas Waspada Investasi telah menyurati UN Swissindo untuk menghentikan kegiatan yang mengimbau kepada nasabah agar tidak perlu membayar kewajiban atau angsuran kepada bank atau lembaga pembiayaan.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, saat dikonfirmasi jpnn.com pada Jumat (18/8) di Jakarta, menyatakan bahwa mulanya modus kegiatan UN Swissindo adalah memberikan surat lunas kepada debitur di berbagai bank dan lembaga pembiayaan.
"Mereka menyatakan bahwa hutang nasabah ini sudah lunas dengan memberikan surat tunai. Kemudian nasabah ini membayar antara 300 ribu sampai 600 ribu," kata Tongam, sembari menyebut bahwa kegiatan itu tidak benar.
Sebab, tidak ada fakta di lapangan bahwa UN Swissindo mempunyai kewenangan memberikan surat lunas itu.
Nah, kasus di Duri yang juga terjadi di banyak daerah seperti Jawa Tengah dan Lampung, hingga Papua, merupakan modus terbaru UN Swissindo.