UN Swissindo Ilegal, Korban Diminta Lapor Polisi
Menariknya, para korban dijanjikan bisa mencarikan voucher VM1 tersebut pada tanggal yang sama, yakni 17-18 Agustus 2017 di Bank Mandiri.
"Modus mereka kedua ini adalah memberikan voucher human obligation atau VM1 kepada nasabah-nasabah, dan masyarakat di berbagai daerah yang mengatakan bahwa mereka bisa mencairkan voucher itu di Bank Mandiri sebesar USD 1.200, atau Rp 15.600.000. Ini juga adalah kegiatan yang tidak benar, dan tidak ada Bank Mandiri menyediakan dana untuk UN Swissindo," tegas Tongam.
Karenanya, dia mengingatkan masyarakat bahwa kegiatan UN Swissindo telah dinyatakan ilegal oleh Satgas Waspada Investasi OJK, dan mengimbau masyarakat untuk tidak mengikuti program UN Swissindo ini.
Pihaknya telah menyurati Bareskrim Mabes Polri terkait kasus ini dan berharap segera ditindaklanjuti. Karenanya, Tongam mengimbau dan mendorong kepada masyarakat yang menjadi korban dari kegiatan ilegal UN Swissindo, atau nasabah yang merasa dirugikan segera melapor ke polisi.
"UN Swissindo ini sudah sangat meresahkan masyarakat. UN Swissindo adalah ilegal, itu intinya. Kami sangat mengimbau yang merasa ditipu UN Swsissindo segera melapor ke polisi. Supaya tidak banyak korban lagi. Masyarakat jangan percaya kepada UN Swissindo," tambahnya.(fat/jpnn)