Jika pada akhirnya mereka tetap dinyatakan tidak lulus karena nilai yang dikantongi tidak memenuhi syarat, siswa masih diberi kesempatan mengikuti kelompok belajar (kejar) paket C. ’’Ada kesempatan bagi mereka untuk mengulang dan memperbaiki,” tambahnya.
Dia mengungkapkan, belum ada standar operasional prosedur (SOP) yang menjelaskan tempat pelaksanaan ujian susulan. Ujian tersebut bisa dilakukan di sekolah masing-masing. ’’Bisa juga dikumpulkan jadi satu di kantor dinas pendidikan kabupaten/kota,” jelasnya. (nuq/c7/oki)
JAKARTA–Peserta ujian nasional (unas) tingkat SMA yang ketahuan melakukan pelanggaran bisa mengikuti ujian susulan mulai Senin (5/4) hingga