Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Undang-Undang Pemilu dan Konsolidasi Demokrasi

Minggu, 07 Mei 2017 – 05:30 WIB
Undang-Undang Pemilu dan Konsolidasi Demokrasi - JPNN.COM
Lukman Edy. Foto: Riau Pos/dok.JPNN.com

Sebagai contoh, harga kursi; selama ini penetapan jumlah anggota DPR dan distribusi kursi ke daerah pemilihan (Dapil) tidak berdasarkan azaz proporsional (one vote, one person, one value- OPOVOV) atau kesetaraan nilai suara.

Sehingga ada daerah yang harga kursinya sangat mahal, seperti di Kepulauan Riau, dimana harga satu kursi DPR mencapai 631.863 suara; sementara ada daerah pemilihan yang harga kursinya hampir separonya saja, yakni 323.220suara di Dapil Jabar III.

Beberapa kajian yang telah dilakukan oleh para ahli pemilu menunjukkan bahwa penetapan baik jumlah anggota DPR maupun distribusi anggota ke masing-masing Dapil tidak ditemukan penerapan pola atau sistem pemilu yang banyak diberlakukan di berbagai negara.

Atas dasar ini, Pansus bersama pemerintah menyepakati bahwa penentuan jumlah anggota DPR, distribusi kursi ke Dapil, dan penentuan harga kursi di masing-masing Dapil haruslah berpedoman pada prinsip proporsionalitas, kesetaraan nilai dan azaz keadilan.

Kedua, penyederhanaan partai politik. Wacana tentang penyederhanaan partai politik, baik dalam keragka penguatan sistem presidensial maupun penguatan kelembagaan kepartaian, telah lama menjadi diskursus dalam perpolitikan nasional, utamanya pasca reformasi; namun demikian dirasakan belum menemukan bentuk idealnya.

Jika tidak hati-hati, penyederhanaan partai politik ini akan terjebak masuk ke dalam wilayah dilemma demokrasi-- pada satu sisi pembatasan partai politik menrupakan pelanggaran terhadap hak politik warga nagara, semetara di sisi yang lain banyaknya partai politik disamping tidak efisien juga mengganggu konsolidasi demokrasi yang sedang berlangsung.

Keberadaan partai politik peserta pemilu (P-4) yang terlalu banyak akan mengakibatkan inefisiensi politik dan mengganggu stabilitas politik. Undang-undang No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik telah mengatur ketentuan tentang pendirian partai politik dengan cukup memadai, namun demikian dalam hal keikutsertaan partai politik dalam pemilu perlu dibatasi.

Variable yang biasa digunakan untuk membatasi partai politik menjadi Partai Politik Peserta Pemilu (P-4) diantaranya adalah Electoral Threshold (ET) dan Parliamentary Threshold (PT).Penetapan batas ET dan PT tentu saja tidak boleh bernuansa memberangus partai politik gurem dan melanggar prinsip multi partai; namun demikian tidak boleh juga dijadikan sebagai alat bagi tumbuhnya oligarkhi partai-partai besar.

Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Pemilu di DPR dapat dikatakan kini telah berjalan mencapai pertengahan proses. Berbagai masukan dari stake

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close