Ungkap Kelemahan PPPK, Guru dan Tendik Honorer Ajukan 3 Tuntutan
2. Membayarkan gaji sesuai UMK dari APBN dengan sistem bulanan bagi GTK honorer usia 35 ke bawah.
3. Memasukkan pasal-pasal yang mengatur tentang pengangkatan seluruh GTK honorer di sekolah negeri menjadi PNS melalui jalur khusus dalam UU Sisdiknas agar bisa menjadi payung hukum. Selain itu agar permasalahan GTK honorer tidak terus menerus menjadi utang sejarah dari satu periode pemerintahan ke periode selanjutnya.
Sigid menambahkan, Indonesia saat ini sedang mengalami darurat guru dan tendik.
Bertahun-tahun kuota rekrutmen CPNS guru sangat sedikit. Bahkan untuk tendik di sekolah negeri hampir tidak ada.
"Moratorium makin menambah panjang daftar GTK honorer," ujarnya.
Sejak 1 Januari 2005, GTKHNK 35 sudah mengisi kekosongan tersebut karena sebelum itu identik dengan GTK honorer K2 yang sampai saat ini belum terselesaikan. Mereka dibiayai oleh APBD.
Menurut Sigid, Pemda dengan keterbatasan APBD sudah berusaha sebaik mungkin untuk meningkatkan pembangunan dalam bidang pendidikan, ekonomi, infrastruktur dan sektor lainnya. Namun, Pemda tidak akan mampu 100 persen menyelesaikan permasalahan GTK honorer dengan waktu singkat tanpa campur tangan pemerintah pusat.
"Jadi program rekrutmen PPPK tahun ini tidak maksimal menyelesaikan permasalahan GTK honorer di Indonesia," pungkasnya. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: