Ungkit Pencalonan Jokowi, KPU dan Bawaslu Dicap Langgar Kode Etik
Senin, 11 Agustus 2014 – 15:45 WIB
Jimly mengungkapkan hal tersebut setelah sebelumnya pengadu yang berasal dari Tim Advokasi Independen Untuk Informasi dan Keterbukaan Publik, membacakan dalil-dalil pokok aduannya.
Tim ini menyebut daftar riwayat hidup Prabowo bermasalah karena mencantumkan mantan Danjen Kopassus tersebut sebagai Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). Sementara dalam putusan Mahkamah Agung disebut Ketua HKTI Oesman Sapta. (gir/jpnn)