Unifah Rosyidi Tak Tergoyahkan, Gugatan Kelompok Pemecah PGRI Kandas
jpnn.com, JAKARTA - Posisi Unifah Rosyidi sebagai ketum PB PGRI tidak tergoyahkan. Ini setelah Ketua Majelis Hakim perkara nomor 744/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst menyatakan gugatan para penggugat Niet Ontvankelijke Verklaard atau gugatan tidak dapat diterima.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kadir, SH, MH pada Rabu (20/12) di Pengadilan Jakarta Pusat.
Adapun Unifah Rosyidi digugat Pengurus PGRI Jawa Timur, Pengurus PGRI Provinsi Riau, Pengurus PGRI Sumatera Utara Pengurus PGRI Kota Tebing Tinggi, Pengurus PGRI Kota Probolinggo, Pengurus PGRI Kab. Banyuwangi dan Pengurus PGRI Kab. Pamekasan.
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Tergugat (PB PGRI) Maharani Siti Shopia, SH.,MH mengatakan sikap Majelis Hakim sudah sesuai dengan fakta dalam persidangan, di mana hampir seluruh penggugat menyatakan mencabut gugatan tersebut.
"Ketua Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan adanya pencabutan gugatan dari para penggugat, sehingga sudah sewajarnya gugatan digugurkan dan tidak dapat diterima" ungkap Maharani, dalam rilis resmi PB PGRI, Senin (25/12).
Sebagaimana diketahui, para penggugat merupakan pengurus PGRI Provinsi dan Kabupaten/ Kota yang telah dibekukan melalui SK Nomor: 108/Kep/PB/XXII/2023 pada tanggal 3 November 2023 oleh Pengurus Besar PGRI Pimpinan Prof. Unifah Rosyidi.
Belakangan empat di antaranya menyatakan namanya dicatut seolah-olah mendukung Kongres Luar Biasa Surabaya yang diklaim sah oleh sejumlah oknum pengurus PGRI.
Lebih lanjut, Maharani mengatakan, dengan adanya putusan tersebut menunjukan beberapa hal, yaitu: