Unifah Rosyidi Tak Tergoyahkan, Gugatan Kelompok Pemecah PGRI Kandas
Senin, 25 Desember 2023 – 19:31 WIB
Dia mengaku heran jika para oknum tersebut masih mengeklaim kepengurusan mereka sah secara hukum, sedangkan tidak pernah terbukti di pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam rezim hukum perdata dan hukum administrasi negara, terang Maharani, telah jamak dipahami para ahli hukum bahwa terkait adanya perubahan kepengurusan organisasi, maka Surat Keputusan terbaru dan terakhir lah yang berlaku.
"Jadi, Surat Keputusan yang lama otomatis tidak berlaku lagi, jadi jangan memutar balikkan fakta dan berakrobat hukum untuk meligitimasi suatu tindakan ilegal," pungkas Maharani. (esy/jpnn)