Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Untuk Jadi PNS, Harus Setor Rp 70 Juta

Senin, 21 Agustus 2017 – 06:02 WIB
Untuk Jadi PNS, Harus Setor Rp 70 Juta - JPNN.COM
Tes CPNS sistem CAT. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TRENGGALEK - Polres Trenggalek menangkap pelaku penipuan CPNS, Siswanto (42) asal Kabupaten Tulungagung, Jatim.

Korban diketahui bernama Guswanto (42) Wakil Ketua DPRD Trenggalek yang berdomisili di Desa Gembleb Kecamatan Pogalan.

Saat penangkapan, petugas mengamankan satu lembar surat perjanjian.

Dalam kasus itu, pelaku berjanji bisa memasukkan anak sang anggota dewa menjadi pegawai negeri sipil di salah satu kabupaten.

Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp 70 juta. Untuk uang muka, dia meminta uang sebanyak Rp 40 juta dan sisanya Rp 30 juta dibayar apabila sudah menjadi pegawai negri sipil.

Dengan janji tersebut korban menyetujui permintaan pelaku. Korban baru sadar dibohongi saat anaknya tidak bisa mengikuti seleksi dan tidak lolos menjadi PNS.

Korban merasa dirugikan dan melapor kejadian tersebut ke Polres Trengggalek.

Menurut pengakuan pelaku Siswanto, dia sudah 2 kali meloloskan menjadi PNS yaitu 2007 dan 2010.

Polres Trenggalek menangkap pelaku penipuan CPNS, Siswanto (42) asal Kabupaten Tulungagung, Jatim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News