Untuk Jadi PNS, Harus Setor Rp 70 Juta
jpnn.com, TRENGGALEK - Polres Trenggalek menangkap pelaku penipuan CPNS, Siswanto (42) asal Kabupaten Tulungagung, Jatim.
Korban diketahui bernama Guswanto (42) Wakil Ketua DPRD Trenggalek yang berdomisili di Desa Gembleb Kecamatan Pogalan.
Saat penangkapan, petugas mengamankan satu lembar surat perjanjian.
Dalam kasus itu, pelaku berjanji bisa memasukkan anak sang anggota dewa menjadi pegawai negeri sipil di salah satu kabupaten.
Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp 70 juta. Untuk uang muka, dia meminta uang sebanyak Rp 40 juta dan sisanya Rp 30 juta dibayar apabila sudah menjadi pegawai negri sipil.
Dengan janji tersebut korban menyetujui permintaan pelaku. Korban baru sadar dibohongi saat anaknya tidak bisa mengikuti seleksi dan tidak lolos menjadi PNS.
Korban merasa dirugikan dan melapor kejadian tersebut ke Polres Trengggalek.
Menurut pengakuan pelaku Siswanto, dia sudah 2 kali meloloskan menjadi PNS yaitu 2007 dan 2010.