Upah Buruh Per Jam, Jika Cuti atau Sakit tak Punya Duit
Minggu, 29 Desember 2019 – 06:02 WIB
"Kita akan dorong, pemerintah akan menyediakan lahan dan pemerintah mengatur perizinannya, jadi investor tinggal investasi," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ketika ditemui di kantornya di Jakarta, Senin.
Menurut Menko Airlangga, upaya itu untuk menumbuhkan iklim investasi yang menarik bagi investor, sekaligus dapat menciptakan lapangan pekerjaan. (antara/jpnn)
RUU Omnibus Law akan Ada Upah Bagi Korban PHK