Upah Minimum Naik, Bekasi Ditinggal Pengusaha
”Ingat, pada 2017 lalu sudah ada lima perusahaan tekstil yang hengkang dari Kabupaten Bekasi. Sekarang ini, kembali akan ada perusahaan tekstil yang hengkang. Tinggal tunggu waktunya,” cetusnya juga. Meski begitu, kata Sutomo juga, regulasi pertumbuhan industri di Kabupaten Bekasi akan tetap bertambah.
Hanya saja, bidang yang digeluti bukan tekstil tapi yang bergerak dalam bidang otomotif. ”Perusahaan otomotif sudah banyak yang membuka pabriknya di Kabupaten Bekasi, dengan investasi baru. Pabrik otomotif ini yang menggantikan sejumlah pabrik tekstil yang tutup," tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bekasi Yaya Ropandi mengatakan, kenaikan nilai UMK 2019 memang membuat khawatir pengusaha. Salah satunya, terkait ketidakmampuan pengusaha membayar upah karyawannya.
”Meski begitu, seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi siap memenuhi penetapan kenaikan UMK 2019 sekitar 8,03 persen dibandingkan dengan UMK tahun ini,” katanya.
Meski begitu, kata dia juga, penentuan UMK tahun ini lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya karena berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yang kenaikannya tidak lebih dari 8,03 persen. Jadi, katanya lagi, pengusaha bisa menghitung biaya yang harus dikeluarkan untuk karyawannya tahun depan.
”Sebelum ada PP Nomor 78 Tahun 2015, kenaikan upah tidak pasti. Bisa mencapai 30 persen dari tahun sebelumnya. Inilah yang membuat pengusaha kesulitan membayar upah karyawannya,” tandasnya. (dny)