Upaya Banding Briptu Rani Ditolak
Sabtu, 20 Juli 2013 – 03:44 WIB
Kasus ini bermula saat Rani bertugas di Polres Mojokerto, Jawa Timur . Rani mengaku mendapat pelecehan dari Kapolres Mojokerto saat itu yakni AKBP Eko Puji Nugroho. Eko juga sudah dihukum tapi dia hanya dimutasi dari jabatannya terkait pelecehan yang menimpa Briptu Rani.
Tindakannya Eko dinyatakan terbukti sebagai perbuatan tercela, dan wajib menyampaikan permohonan maaf secara lisan di hadapan Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri. Eko terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf (i) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Tindakan tidak patut yang dilakukan Eko itu adalah saat dia ikut melakukan pengukuran baju menggunakan meteran terhadap Briptu Rani di ruangannya.