Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Upeti TPP Guru Kemenag Rp150 Ribu - Rp300 Ribu

Sekjen Kemenag: Laporkan Ke Kami Jika Ada Pungli TPP

Jumat, 09 November 2012 – 06:34 WIB
Upeti TPP Guru Kemenag Rp150 Ribu - Rp300 Ribu - JPNN.COM
JAKARTA - Amburadulnya pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) tidak hanya dialami guru-guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemenag). Tetapi juga merembet ke guru-guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Kacaunya pencairan TPP guru Kemenag ini diantaranya terungkap dalam sejumlah laporan yang masuk ke posko pengaduan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Dari laporan yang dibuka sejak 2 Oktober hingga 3 November itu, muncul sejumlah modus pungutan liar (pungli) TPP guru Kemenag.

"Kita buka posko pada tanggal tadi karena bertepatan dengan pencairan TPP triwulan ketiga. Laporan persoalan TPP guru Kemenag hampir menyebar di beberapa daerah," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSGI Retno Listyarti di Jakarta kemarin (). Diantaranya terjadi di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sumatera Barat.

Retno mengatakan jika banyak sekali modus dan nominal pungli yang ditarik oknum Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag provinsi. "Uang pungli ini dimasukkan ke amplop dan ditulisi nama guru penyetor. Tujuannya diantaranya adalah petugas Mapenda (Seksi Madrasah dan Pendidikan Agama, red)," kata dia. Pungli ini diwajibkan setiap kali uang TPP diterima guru.

JAKARTA - Amburadulnya pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) tidak hanya dialami guru-guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News