Upeti TPP Guru Kemenag Rp150 Ribu - Rp300 Ribu
Sekjen Kemenag: Laporkan Ke Kami Jika Ada Pungli TPPJumat, 09 November 2012 – 06:34 WIB
JAKARTA - Amburadulnya pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) tidak hanya dialami guru-guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemenag). Tetapi juga merembet ke guru-guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Kacaunya pencairan TPP guru Kemenag ini diantaranya terungkap dalam sejumlah laporan yang masuk ke posko pengaduan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Dari laporan yang dibuka sejak 2 Oktober hingga 3 November itu, muncul sejumlah modus pungutan liar (pungli) TPP guru Kemenag.
"Kita buka posko pada tanggal tadi karena bertepatan dengan pencairan TPP triwulan ketiga. Laporan persoalan TPP guru Kemenag hampir menyebar di beberapa daerah," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSGI Retno Listyarti di Jakarta kemarin (). Diantaranya terjadi di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sumatera Barat.
Retno mengatakan jika banyak sekali modus dan nominal pungli yang ditarik oknum Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag provinsi. "Uang pungli ini dimasukkan ke amplop dan ditulisi nama guru penyetor. Tujuannya diantaranya adalah petugas Mapenda (Seksi Madrasah dan Pendidikan Agama, red)," kata dia. Pungli ini diwajibkan setiap kali uang TPP diterima guru.
JAKARTA - Amburadulnya pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) tidak hanya dialami guru-guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Rumah Jokowi di Solo jadi Serbuan Warga Saat Hari Libur
-
Menteri Rosan Targetkan Investasi Rp13.032 Triliun Masuk ke Indonesia
-
ASN Akan Dicoret Sebagai Penerima Bansos
-
Heboh, Nama Jokowi di Jajaran Presiden Terkorup versi OCCRP, Prabowo Bawa Kabar Baik | Reaction JPNN
-
Cak Imin Ungkap Kabar Baik bagi UMKM
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Mendiktisaintek Sampaikan Program Prioritas 2025, Ada Pembangunan Sekolah Unggul
Sabtu, 04 Januari 2025 – 00:07 WIB - Pendidikan
Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru
Jumat, 03 Januari 2025 – 07:47 WIB - Pendidikan
Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
Selasa, 31 Desember 2024 – 20:16 WIB - Pendidikan
Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai
Senin, 30 Desember 2024 – 17:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Jambi
Kabar Gembira dari Pak Andika untuk Honorer Peserta Tes PPPK 2024, Alhamdulillah
Senin, 06 Januari 2025 – 04:34 WIB - Humaniora
PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Dinas Berani Ambil Keputusan soal Honorer Gagal
Senin, 06 Januari 2025 – 04:07 WIB - Sepak Bola
Final Piala AFF 2024: Ada Duka di Balik Senyuman Vietnam
Senin, 06 Januari 2025 – 04:52 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 6 Januari 2025
Senin, 06 Januari 2025 – 06:05 WIB - Sepak Bola
Vietnam Juara Piala AFF 2024, Kim Sang Sik Lewati Pencapaian Shin Tae Yong
Senin, 06 Januari 2025 – 04:39 WIB