Upeti TPP Guru Kemenag Rp150 Ribu - Rp300 Ribu
Sekjen Kemenag: Laporkan Ke Kami Jika Ada Pungli TPPJumat, 09 November 2012 – 06:34 WIB
Menurut Retno, guru-guru di bawah Kemenag cukup lemah untuk melawan permintaan pungli tadi. Sebab setiap guru yang berhak mendapatkan TPP untuk tahun depan, maka harus mengantongi surat keterangan (SK) yang diteken oleh pejabat Kemenag daerah di tahun berjalan.
"Jadi misalnya untuk pencairan TPP 2013 nanti, November ini guru-guru Kemenag sudah sibuk mengurus surat keterangan di Kanwil Kemenag," tuturnya. Nah, saat mengurus inilah diduga terjadi kongkalikong yang intinya guru dapat SK TPP tetapi mereka wajib setor upeti jika TPP nanti dicairkan oleh pemerintah pusat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Bahrul Hayat mengakui jika pencairan TPP untuk guru Kemenag berbeda dengan guru Kemendikbud. Dia mengatakan jika TPP guru-guru Kemenag dicairkan dari pemerintah pusat kepada Kanwil Kemenag provinsi, baru kemudian ke guru.