Ups..KPU Gugurkan Pasangan Calon Ini
Senin, 22 Januari 2018 – 06:17 WIB
Selain itu ada juga pasangan calon yang nyaris tidak lolos pencalonan karena keterlambatan dokumen.
Paslon itu adalah Margiono-Eko Prisdianto yang diusung koalisi 9 partai politik.
"Keduanya belum menyerahkan berkas ijazah yang dilegalisir, bukti pelaporan LHKPN, serta keterangan tidak memiliki utang dari Pengadilan Negeri Tulungagung ke KPU Tulungagung," ujar Sprihno.
Namun, di detik-detik akhir, paslon tersebut berhasil memenuhi semua persyaratan administrasi tersebut.(end/jpnn)