Urgensi Implementasi Netralitas dan Imparsialitas Dalam Pemilu
Oleh DR. I Wayan Sudirta, S.H, M.H - Anggota Komisi III DPR RILalu seperti apa jaminan netralitas ini? Pasal 280-283 UU Pemilu misalnya secara tegas melarang beberapa hal yang dapat menganggu netralitas dan imparsialitas para aparatur penyelenggara negara.
Ketentuan ini bahkan dilengkapi dengan instrumen sanksi baik administratif maupun tindak pidana. Pihak pengawas seperti Bawaslu (Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota) dan Panwaslu (tingkat Kecamatan, Desa, dan Luar Negeri) diberi kewenangan untuk mengawasi “netralitas” aparatur sipil negara maupun TNI/Polri.
Kata netralitas ini muncul berulang kali untuk mewujudkan asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Pemilu.
Netralitas menjadi kata kunci dalam menjamin pelaksanaan penyelenggaraan kompetisi yang jujur (fairplay) dan adil.
Netralitas sendiri berarti kecenderungan untuk tidak memihak dalam suatu konflik atau kompetisi atau tidak bias.
Netral dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat berarti kesamaan dalam perlakukan atau setara dan penuh dengan rasa hormat.
UU ASN juga mengatur bahwa Netralitas ASN adalah ketidakberpihakan kepada segala pengaruh dan kepentingan manapun.
Kode Etik dan Perilaku ASN misalnya juga tentunya mengatur tentang Netralitas ASN yakni menjalankan tugas secara profesional, non-diskriminatif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.