Urgensi Implementasi Netralitas dan Imparsialitas Dalam Pemilu
Oleh DR. I Wayan Sudirta, S.H, M.H - Anggota Komisi III DPR RIDemikian pula dengan imparsialitas atau keseimbangan secara non-diskriminatif penting untuk diterapkan tidak hanya pada panitia penyelenggara Pemilu, namun juga para aparatur penyelenggara negara. Imparsial (impartiality) didefinisikan oleh Oxford sebagai prinsip etika demokrasi oleh para pejabat berwenang yang obyektif dan relevan, tidak bias atau memihak sehingga terjadi persamaan.
Hal ini sejalan dengan prinsip dan asas yang dianut dalam UU Pemilu, UU ASN, maupun UU Pemerintah Desa.
Oleh sebab itu, penulis berpendapat bahwa netralitas dan imparsialitas dalam penyelenggaraan Pemilu adalah sangat penting dimiliki oleh semua pihak, yakni pihak penyelenggara, pihak pengawas, hingga pihak terkait lainnya untuk bersama-sama menciptakan Pemilu yang bersih, adil, jujur, dan berintegritas.
Hal apa saja yang kemudian perlu ditekankan dalam sifat netralitas dan imparsialitas para aparatur penyelenggara negara dalam kegiatan politik yakni antara lain:
1. Netralitas aparat diukur dengan seberapa besar aparat mampu menghindari berbagai intervensi atau pengaruh serta kegiatan-kegiatan yang dapat bersinggungan dengan kepentingan salah satu pihak atau kepentingan tertentu. Prinsip kehati-hatian dalam hal ini memainkan peranan penting agar seseorang tidak kemudian melanggar hukum dan berakibat hukum pada perbuatannya.
2. Prinsip keseimbangan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Hal ini memerlukan sebuah kesadaran penuh bahwa perlakuan yang sama (equal) terhadap seluruh pihak menjadi kunci kriteria dalam menentukan langkah dan tindakan selanjutnya. Fair and equal treatment akan mampu memberikan kesan tidak memihak.
3. Profesionalitas yang perlu dijaga setinggi-tingginya dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, mandiri, transparan, dan obyektif dalam melakukan tugas dan fungsi maupun seluruh kegiatan di luar yang mempengaruhi sikap dan jabatannya.
4. Peningkatan integritas dengan tidak memihak, bebas dari intervensi dan potensi konflik kepentingan, objektif, dan sadar dengan itikad baik, bermaksud untuk tidak mengutamakan kepentingan pribadi atau golongan.