Urine Sapi Diolah jadi Pupuk
Rabu, 18 April 2012 – 08:07 WIB
Seperti diberitakan Riau Pos (Grup JPNN), Kepala Dinas Peternakan Riau, Patrianov, meminta dukungan dari berbagai pihak dalam penelitian dan penemuan pupuk varitas baru yang bermanfaat bagi petani itu.
Patrianov menilai, pupuk hasil fermentasi air seni sapi ini sedang digandrungi para petani di Riau. Bahkan, jika dikalkulasikan, harganya mencapai Rp10.500 per liter. Nominal ini lebih mahal dari BBM Pertamax yang hanya Rp10.400 per liter.
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau terus melakukan pengolahan dan inovasi dibidang peternakan. Seperti pengolaha urine sapi yang selama ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
-
Shin Tae Yong Tetap Optimistis Timnas Indonesia ke Semifinal
-
ICS Compute Tawarkan Layanan MSSP dengan Teknologi CrowdStrike Falcon
BERITA LAINNYA
- Internet
Cloudflare 2024 Sebut Indonesia Punya Kinerja Digital Terbaik
Rabu, 18 Desember 2024 – 00:10 WIB - Smart Techno
Kini Kirim DM di Instagram Bisa Dijadwal, Begini Caranya
Selasa, 17 Desember 2024 – 21:33 WIB - Smart Techno
Mahasiswa Unsri Kembangkan Sistem AI Cari Jodoh, Para Jomblo Silakan Merapat
Senin, 16 Desember 2024 – 16:23 WIB - Sains
7 Cara Mudah Dapatkan Item Gratis di Roblox
Senin, 16 Desember 2024 – 13:59 WIB
BERITA TERPOPULER
- Parpol
Gugatan Ghufron Ditolak, Cak Imin Tak Perlu Ganti Rugi
Rabu, 18 Desember 2024 – 13:55 WIB - Liga Indonesia
Live Streaming Barito Putera Vs Persib Bandung: Maung Pengin Clean Sheet
Rabu, 18 Desember 2024 – 18:00 WIB - Bisnis
Yamaha Spill Tipis-Tipis Konsep Motor Terbarunya, Siap Terabas Gaya Hidupmu
Rabu, 18 Desember 2024 – 13:53 WIB - Sport
Liga 1 Makan Korban, Pelatih Madura United Mundur Menjelang Kontra Bali United
Rabu, 18 Desember 2024 – 14:24 WIB - Hukum
Selesai Diperiksa KPK, Yasonna Ungkit Diskresi Partai dan Fatwa MA
Rabu, 18 Desember 2024 – 17:18 WIB