Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Urung Dieksekusi, Trisakti Dideklarasikan jadi Universitas Negeri

Kamis, 01 Maret 2012 – 02:35 WIB
Urung Dieksekusi, Trisakti Dideklarasikan jadi Universitas Negeri - JPNN.COM
JAKARTA - Civitas Akademika Universitas Trisakti (Usakti) yang menyambut suka cita pembatalan eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) yang rencananya dilakukan Rabu (29/2). Para Dosen, Staff dan Karyawan serta Mahasiswa, berkumpul di Kampus Pahlawan Reformasi yang bersiap menghalangi jika eksekusi dilakukan justru mendeklarasikan Usakti sebagai universitas negeri.

Deklarasi ini dibacakan oleh Dekan Fakultas Arsitektur Lansekap dan Tekhnik Lingkugan Ir. Ida Bagus Rabindra dan diikuti oleh seluruh elemen Usakti. ‘Seluruh Sumber Daya Manusia, Aset, dan Keuangan Universitas Trisakti pengaturannya kami serahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Ketua Senat Universitas Prof.Dr.dr. H.A Prajitno, Sp. KJ (K), Ketua Majelis Guru Besar Prof. Dr. drg. H. Boedi O. Roeslan, Pimpinan Universitas Prof. Dr. Thoby Mutis, Ketua Forum Komunikasi Karyawan Dr. Advendi Simangunsong, SH,MM ikut menandatangani deklarasi yang dibacakan.  “Kami berharap agar deklarasi ini ditangkap positif oleh Pemerintah, sehingga Pemerintah segera dapat memberikan status kepada Usakti sebagai Universitas Negeri dalam bentuk Badan Layanan Umum” Ujar Prof. Prijanto.

Ketua Forum Komunikasi Karyawan  (FKK) Usakti, Advendi Simangunson, penegerian Usakti ini merupakan wujud latar belakang sejarah Usakti yang dibuka pada tahun 1965 oleh Pemerintah Indonesia yang sebelumnya bernama Universitas Respublika. Kata dia, Universitas Respublika ditutup karena diduga berafiliasi dengan komunis. ‘’Hingga saat ini pun tanah Usakti ini  terdaftar di Kementerian Keuangan RI sebagai asset yang dimiliki negara," kata Advendi.

JAKARTA - Civitas Akademika Universitas Trisakti (Usakti) yang menyambut suka cita pembatalan eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News