Urus Akta Kelahiran Gratis
Jumat, 07 Juni 2013 – 08:28 WIB
CIBINONG-Bagi warga yang belum memilik akta kelahiran, tidak perlu khawatir. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),akan menggratiskan seluruh biaya. “Untuk yang gratis mereka yang lahir tidak lebih dari 60 hari. Untuk yang melebihi 60 hari, dikenakan denda Rp50 ribu,” ujar Sekretaris Disdukcapil, Wawan DM. Menurut Wawan, program tersebut hanya ada bulan ini, berkaitan dengan peringatan Hari Jadi Bogor ke-531.
Selain mengratiskan biaya akta, Disdikcapil juga akan membuka pelayanan keliling selama satu bulan di enam wilayah.
Untuk perekaman e-KTP, masih tersisa 10 persen lagi masyarakat yang belum menyelesaikan proses perekaman e-KTP. Diharapkan, dengan program tersebut, kekurangan rekam data sudah bisa diselesaikan.
CIBINONG-Bagi warga yang belum memilik akta kelahiran, tidak perlu khawatir. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),akan menggratiskan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Garuda Cabik Elang Hijau, Marselino Ferdinan Moncer
Selasa, 19 November 2024 – 21:08 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia Gasak Arab Saudi, Sejarah Tercipta!
Selasa, 19 November 2024 – 21:30 WIB - Sepak Bola
Klasemen Sementara Grup C: Timnas Indonesia Terbang, Arab Saudi Melorot
Selasa, 19 November 2024 – 22:05 WIB - Kriminal
Polisi Beber Identitas Terduga Pelaku Baru dalam Insiden Carok Massal di Sampang
Selasa, 19 November 2024 – 21:30 WIB - Pilkada
Jokowi Turun Gunung Pas Pilkada, Ronny: Tanda Elektabilitas RK dan Luthfi Morosot
Selasa, 19 November 2024 – 21:43 WIB