Urus STNK 5 Januari, Tetap saja Kena Tarif Baru
Menurut dia, berkas sudah dimasukkannya kemarin, Kamis (5/1). Namun karena pelayanan tidak sampai malam, Sarwan memilih pulang.
"Kemarin sampai sore saya ngantre, cuma belum juga dipanggil. Makanya saya datang lagi hari ini," kata Sarwan yang mengaku sejak pukul 09.00 WIB sudah tiba di sana.
Namun dia mengaku kecewa. Pasalnya, meski berkas dimasukkan pada 5 Januari 2016, namun dia tetap dikenakan tarif baru. "Katanya sudah beda biaya yang mau dibayar. Ini saya masih menunggu dipanggil," katanya.
Warga lainnya, Misrianto juga mengaku kaget lantaran saat akan mengambil STNK sepeda motornya, dia sudah dikenakan tarif baru. Padahal, berkas miliknya sudah dimasukkan pada Kamis (5/1).
Kwitansi pembayaran yang sebelumnya dia pegang pun sudah diganti dengan kwitansi baru dan dikenakan tarif baru.
Padahal, sehari sebelumnya ia telah menanyakan hal itu kepada seorang petugas. Kala itu petugas tersebut menyampaikan bahwa dirinya tidak dikenai tarif baru.
"Kemarin itu janjinya tidak ada kenaikan, bayar tetap. Tapi hari ini pembayarannya sudah dinaikkan. Sebelumnya, saya cuma kena biaya Rp 253 ribu. Hari ini naik jadi Rp 439 ribu, hampir dua kali lipat," katanya dengan nada kecewa.
Dia juga mengaku sudah mengetahui kalau biaya administrasi pengurusan STNK bakal naik kemarin (6/1). Menurutnya, karena itulah dia mempercepat pengurusan STNK kendaraannya sebelum diberlakukan tarif baru.