Urus Surat Tanah, Malah Dimintai Lahan Setengah Hektare, Nenek Normi Tak Kuasa Menahan Tangis
Terpisah, Penghulu Kampung Rawang Air Putih, Zaini membantah dirinya meminta setengah hektare.
Menurutnya, itu adalah kesepakatan bersama dimediasi Camat Siak semasa Wan Syaiful tahun 2016 dengan dihadiri semua kelompok tani yang masuk Program Pembangunan Kebun Sawit Tahap II Pemkab Siak seluas 600 hekatare.
"Kalau kami dikatakan minta setengah hektare itu tidak ada, itu kesepakatan difasilitasi Camat Siak ketika itu Wan Syaiful tahun 2016. Diputuskan untuk mengakomodir warga Rawang Air Putih dimasukkan ke dalam penerima sebanyak 107 Kepala Keluarga, mendapatlah satu orang satu hektare,” ujarnya.
Kebun itu diketahui lahan terbakar tahun 2014 sehingga kemudian dikelola sendiri oleh masyarakat hingga lanjut adanya Surat Keputusan Bupati Siak tahun 2016 tentang calon penerima tanah itu.
Lalu warga Kampung Rawang Air Putih meminta revisi dan diakomodir mendapatkan satu ha masing-masing 107 KK.
Akan tetapi saat ini belum ada penyerahan dari Pemkab Siak makanya belum berani Zaini mengeluarkan surat keterangan riwayat kepemilikan.
BACA JUGA: Dua ABG Ini Benar-benar Biadab, Tega Sekali Berbuat Begitu kepada Nenek Berusia 81 Tahun
"Surat tak keluar bukan kita tidak mau, kita pihak desa belum ada koordinasi dengan camat dan dinas terkait apakah itu boleh disuratkan atau tidak. Karena sampai saat ini belum ada penyerahan status kepemilikan lahan tersebut dari Pemkab kepada masyarakat, warga kami juga belum dapat surat," ulasnya.(antara/jpnn)