Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Urus Surat Tanah, Malah Dimintai Lahan Setengah Hektare, Nenek Normi Tak Kuasa Menahan Tangis

Kamis, 24 September 2020 – 01:46 WIB
Urus Surat Tanah, Malah Dimintai Lahan Setengah Hektare, Nenek Normi Tak Kuasa Menahan Tangis - JPNN.COM
Normi mengungkapkan kisahnya terkait tanah 18 anggota kelompoknya yang belum bersertifikat.Foto: ANTARA/Bayu Agustari Adha

jpnn.com, SIAK - Normi, 65, warga Kabupaten Siak, Riau, tak kuasa menahan tangis. Penyebabnya, dia dan kelompoknya dimintai setengah hektare lahan oleh oknum kepala desa untuk menerbitkan surat keterangan riwayat pemilikan tanah guna mengurus sertifikat.

Normi yang merupakan Ketua Kelompok Tani Simpur Madu Jaya, memiliki 54 anggota memiliki tanah di Kampung Rawang Air Putih.

Masing-masing anggota memiliki tanah dua ha, dan 36 orang sudah dikeluarkan surat keterangan riwayat kepemilikan tanahnya tapi 18 lagi belum.

"Saya minta kepala desa berlaku adil dan bijaksana agar 18 anggota kelompok saya itu keluarkan lah suratnya, tanpa diminta setengah hektare," kata Normi di Siak, Rabu.

Tempat tanah itu berpindah administrasi dari Kampung Langkai ke Kampung Rawang Air Putih menyusul adanya pemekaran. 36 yang sudah mendapatkan surat itu, diberikan pada masa masih administrasi Kampung Langkai tahun 2005.

"Setelah itu lahan berada di Kampung Rawang Air putih, sejak dari Penghulu Uril sampai Zaini tak mau keluarkan surat. Kalau Zaini minta setengah hektare, tapi tak keluar juga suratnya sampai sekarang," ungkap dia.

Dengan begitu, lanjut dia, tanahnya sejak 2005 itu tidak bisa mengurus sertifikat hak milik karena tidak ada surat dari desa itu.

Saat ini memang dirinya masih bisa mengambil hasil sawitnya di sana tapi tak begitu menghasilkan karena banyak dicuri.

Normi, 65, warga Kabupaten Siak, Riau, tak kuasa menahan tangis. Penyebabnya, dia dan kelompoknya dimintai setengah hektare lahan oleh oknum kepala desa untuk menerbitkan surat keterangan riwayat pemilikan tanah guna mengurus sertifikat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News