Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usai Berbuat Cabul, Guru SN Belikan Baju Muslim untuk Korban

Kamis, 10 Februari 2022 – 20:58 WIB
Usai Berbuat Cabul, Guru SN Belikan Baju Muslim untuk Korban - JPNN.COM
Ilustrasi - Pencabulan terhadap dua santriwati oleh guru agama SN di Balikpapan, Kaltim. Foto: Ricardo/JPNN com.

"Ada 3 TKP, yang pertama di yayasan sendiri, di rumah tersangka, dan di kendaraan tersangka," terangnya.

Atas perbuatannya, SN di jerat Pasal 76 E Juncto 82 ayat 1, 2, dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Pengganti peraturan pemerintah UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (mcr14/jpnn) 

Polda Kaltim kembali menahan predator seksual berkedok guru agama di salah satu pondok pesantren di Kota Balikpapan

Redaktur : Adil
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close