Usai Berbuat Cabul, Guru SN Belikan Baju Muslim untuk Korban
Kamis, 10 Februari 2022 – 20:58 WIB
"Ada 3 TKP, yang pertama di yayasan sendiri, di rumah tersangka, dan di kendaraan tersangka," terangnya.
Atas perbuatannya, SN di jerat Pasal 76 E Juncto 82 ayat 1, 2, dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Pengganti peraturan pemerintah UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (mcr14/jpnn)