Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usai Berkoordinasi dengan 2 Pemkot, KPK Bakal Berurusan dengan Anies Baswedan

Jumat, 23 Oktober 2020 – 15:36 WIB
Usai Berkoordinasi dengan 2 Pemkot, KPK Bakal Berurusan dengan Anies Baswedan - JPNN.COM
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo

“Kami sangat mengapresiasi KPK yang selalu mendampingi kami mengejar aset yang masih dipegang pihak ketiga. Wali kota itu seperti debt collector. Semoga kehadiran KPK menjadi satu katalisator terkait penertiban PSU ini,” kata Uus.

Jajaran Pemkot Jakbar juga melaporkan rekapitulasi penerbitan SIPPT berdasarkan temuan BPK.

Pada rekap tersebut diketahui, dari total 289 SIPPT yang dikeluarkan baru 70 yang menerima Berita Acara Serah Terima BAST PSU dengan total nilai lahan sebesar Rp 15 triliun. 

Dari target 16 BAST di tahun 2020 ini, dilaporkan sudah ada sembilan BAST yang terbit untuk penyerahan PSU dengan total nilai lahan sebesar Rp 407,7 miliar. Sedangkan, lainnya sedang berproses. Sisanya sebanyak 210 SIPPT atau 72 persen belum memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.

Selain itu, disampaikan salah satu kendala penertiban aset yang dialami Pemkot Jakbar adalah ketika pengembang dinyatakan bangkrut.

Sementara, kriteria bangkrut dirasa tidak jelas. Mekanisme pengembang bangkrut juga belum ada regulasinya, karena Pergub No.12 Tahun 2020 belum mengakomodasi.

Dari hasil audiensi dengan para wali kota, KPK akan menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan.

Tujuannya agar seluruh kebijakan terkait PSU dievaluasi, baik dari aspek regulasi maupun implementasinya. (tan/jpnn)

KPK menggelar pertemuan dengan 2 pihak pemkot di DKI Jakarta, terkait dugaan pengembang nakal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close