Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ternyata Ini Alasan Jefri Pratama Buang Jenazah Hakim Jamaluddin ke Jurang

Sabtu, 18 Januari 2020 – 03:30 WIB
Ternyata Ini Alasan Jefri Pratama Buang Jenazah Hakim Jamaluddin ke Jurang - JPNN.COM
Rekonstruksi pembuangan jenazah hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, di Dusun II, Desa Suka Damai, Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang, Kamis. Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

jpnn.com, MEDAN - Zuraida Hanum dan dua orang suruhannya telah memiliki skenario setelah hakim PN Medan Jamaluddin selesai dieksekusi. Skenario awal mereka, jenazah Jamaluddin, tak perlu dibuang ke jurang di Kutalimbaru.

Rencananya, kematian Jamaluddin akan direkayasa seolah-olah serangan jantung. Sial bagi mereka, aksi pembunuhan meninggalkan jejak hidung memar.

Bingung bagaimana nanti cara menjelaskan memar itu, diputuskanlah untuk membuang mayat sang hakim ke Berastagi atau Belawan.

Hal ini terungkap dalam reka ulang kejadian pembunuhan mulai proses eksekusi hingga pembuangan mayat korban.

Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 77 adegan diperagakan di beberapa lokasi, dengan menghadirkan ketiga tersangka yaitu Zuraida Hanum (ZH), M Jefri Pratama (JP), dan Reza Fahlevi (RF).

Adegan 1 sampai 5 dilakukan di Perumahan Graha Johor Blok A No 10, Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor. Rumah tersebut merupakan kediaman Veni, keluarga dari Jefri yang disebut-sebut adiknya. Lima adegan itu memperagakan tersangka Jefri dan Reza datang ke rumah tersebut dengan mengendarai mobil Toyota Calya warna putih BK 1757 HE pada Kamis, 28 November 2019 sekitar pukul 18.45 WIB.

Sore lewat Magrib itu, mobil yang dikendarai tersangka Jefri diparkirkan di depan rumah Veni. Setelah itu, Jefri masuk ke dalam rumah untuk mengembalikan kunci mobil kepada Veni dengan meletakkannya digantungan tempat biasa. Sedangkan Reza menunggu di luar.

Tak lama, Zuraida yang mengendarai mobil Toyota Camry BK 78 ZH datang menjemput keduanya. Reza kemudian masuk ke dalam mobil, dan disusul Jefri. Ketiga tersangka lalu menuju rumah kediaman korban, di Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Jalan Aswa/Eka Surya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Dalam perjalanan, Jefri dan Reza mempersiapkan diri dengan memakai jaket, sarung tangan, dan masker.

Zuraida Hanum dan dua orang suruhannya telah memiliki skenario setelah hakim PN Medan Jamaluddin selesai dieksekusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close