Usai Diklat Reserse Polri di Megamendung, 30 PPNS akan Memperkuat Penegakan Hukum Bidang Kelautan dan Perikanan
Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP KKP Teuku Elvitrasyah menyampaikan bahwa tugas PPNS Perikanan ke depan akan makin berat.
Menurut Teuku, selain menghadapi modus operandi yang kian beragam, PPNS Perikanan juga memiliki cakupan kewenangan yang lebih luas.
Teuku menyebutkan selain undang-undang perikanan, pesisir dan pulau-pulau kecil, PPNS Perikanan juga memiliki kewenangan penyidikan yang terkait dengan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Salah satu tantangan yang perlu segera direspons tentu terkait dengan penyidikan TPPU di sektor kelautan dan perikanan,” kata dia.
Teuku menambahkan saat ini pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meningkatkan kapasitas PPNS Perikanan.
“Dengan PPATK dilakukan baik melalui pembelajaran e-learning maupun workshop secara daring, sedangkan dengan KPK dalam proses koordinasi terkait kebutuhan diklat TPPU di sektor sumber daya alam," ujar Teuku.
Dengan penambahan 30 PPNS Perikanan ini, maka saat ini KKP telah memiliki 456 orang PPNS Perikanan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Perinciannya, 86 orang PPNS bertugas di pusat, 166 di UPT PSDKP dan 204 di Dinas KP provinsi.