Usai Dilantik, Wali Kota Baru Siap Batalkan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga
jpnn.com, KUPANG - Sudah membaca peraturan ternyata ada pelanggaran
KUPANG - Wali Kota Kupang terpilih, Jefri Riwu Kore (Jeriko) menyampaikan sikapnya terkait polemik pengalihfungsian lahan eks Restoran Teluk Kupang. Ia menegaskan siap membatalkan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga.
Kepada wartawan di Kupang, Sabtu (19/8), Jeriko mengatakan dirinya sudah membaca Peraturan Daerah dan Undang-Undang terkait ruang publik dan ternyata ada pelanggaran.
Padahal, yang menyepakati perda tersebut adalah dewan bersama pemerintah. Oleh karena itu, sebetulnya tak boleh dilanggar.
“Jadi kita harus tegas. Saya akan ikut aturannya. Saya tidak akan tolerir kalau melanggar aturan. Dan saya curiga ada kongkalingkong. Ini dipaksakan,” kata Jeriko seperti dilansir Timor Leste (Jawa Pos Group).
Ia menambahkan, setelah dilantik pada 22 Agustus besok, ia akan mengambil sikap tegas terhadap persoalan ini. Pasalnya, ruang publik adalah kebutuhan masyarakat Kota Kupang. “Bagi saya, siapapun orangnya, kalau melanggar, tidak bisa ditoleransi,” kata mantan anggota Komisi X DPR RI ini.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Kota Kupang dengan Forum Suara Masyarakat Kota Kupang (FMKK) dan Pemkot Kupang tentang pengalihfungsian lahan eks Resto Teluk Kupang, Rabu (16/8) lalu, semua pihak sepakat persoalan ini menunggu Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dilantik.
Asisten II Setda Kota Kupang, Djama Mila Meha pada kesempatan itu menjelaskan sejauh ini Pemerintah Kota Kupang tidak melanggar Peraturan Daerah dalam hal pengalihfungsian lahan eks Resto Teluk Kupang. Namun, Mila Meha menegaskan, sebaiknya keputusan untuk melanjutkan kerja sama dengan pihak ketiga atau membatalkan kerja sama tersebut mesti menunggu wali kota yang baru.