Usai Dilantik, Wali Kota Baru Siap Batalkan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga
“Kita serahkan kepada pimpinan daerah yang baru untuk lakukan kajian agar mana yang diteruskan dan mana yang ditinjau kembali,” kata Mila Meha.
Selain itu, opsi kedua, menurut Mila Meha, yakni jika dewan ingin agar kawasan eks Resto Teluk Kupang dijadikan ruang terbuka hijau (RTH), maka sebaiknya revisi Perda RDTR. Dengan demikian, lahan ini bisa dijadikan ruang terbuka.
“Karena dalam Perda disebutkan bahwa wilayah itu wilayah campuran. Bisa bangun apa saja bisa untuk mendukung pariwisata termasuk restoran hotel dan sebagainya. Karena itu solusinya adalah mengubah Perda,” kata Mila Meha.
Terpisah, Yohanis D. Rihi selaku kuasa hukum dari pemilik restoran Teluk Kupang, Rostiana Sumual mengatakan saat ini perkara tersebut masih dalam tahap kasasi. Namun, sejumlah pihak termasuk Pemkot Kupang sudah kelimpungan terkait pemanfaatan lahan eks Rumah Makan Teluk Kupang itu. Bahkan, sudah ada aktivitas pembongkaran bangunan tersebut.
Kepada Timor Express, ia mengatakan, proses hukum atas gugatan PHM untuk Pemkot Kupang itu belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap (incrah) oleh Mahkamah Agung.
"Saya heran, kenapa belum ada putusan dari MA kok bangunan klien saya sudah dibongkar. Ada apa ini? Kok Pemkot Kupang sudah tahu putusan MA itu, sementara kami selaku penggugat belum tahu," ujar Jhon sapaan akrabnya.
Oleh karena itu, tegas dia, sebaiknya Pemkot Kupang selaku tergugat PMH supaya menunggu adanya putusan kasasi dari MA barulah melakukan aksi di lapangan. "Selaku penggugat, kita masih tetap menunggu putusan dari MA. Kenapa kok tiba-tiba sudah ada kegiatan pada bangunan milik klien saya. Ada apa ini sebenarnya," pungkas pengacara senior Kota Kupang ini.
Sementara itu, Pemkot Kupang melalui kuasa hukumnya, Marsel Radja mengatakan Pemkot Kupang sudah melakukan aktivitas pada lahan yang sebelumnya berdiri bangunan eks Restoran Teluk Kupang karena sudah ada putusan kasasi dari MA.