Usai Dilantik, Wali Kota Baru Siap Batalkan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga
Senin, 21 Agustus 2017 – 23:20 WIB
"Sudah ada putusan kasasi dari MA atas perkara gugatan PMH itu. Sampai saat ini memang surat resmi dari PN Klas 1A Kupang belum kita terima. Tapi pada website MA sudah ada putusannya dan kasasi penggugat ditolak MA atau MA kembali menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang," ujar Marsel singkat.(gat)