Usai Diperiksa Komjak, Novel Baswedan Beri Pernyataan Begini
Dia menuturkan, pihaknya bisa saja memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara sidang air keras. Namum, hal itu bisa dilakukan ketika proses peradilan telah selesai agar tidak mengganggu jalannya sidang.
"Karena pertimbangan hakim perlu kita lihat. Jadi, ada penjelasan dari Pak Novel Baswedan, kemudian ada pertimbangan hakim putusannya, baru nanti kita minta dari tim penuntut umum supaya komprehensif dan objektif. Jadi, output-nya rekomendasi," imbuhnya.
Barita menjelaskan rekomendasi nanti bisa berupa penyempurnaan organisasi dan peningkatan kinerja. Kemudian, rekomendasi berupa penghargaan atau hukuman.
"Dasarnya dua menurut Perpres. Apabila dalam melaksanakan tugas kewenangan terdapat pelanggaran peraturan dan kode etik. Tetapi, tentu yang mengeksekusi harus pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Jaksa Agung," ucap dia.
Barita menambahkan, kewajiban Komjak dinilai selesai ketika rekomendasi sudah disampaikan. Apabila rekomendasi itu tidak dijalankan Jaksa Agung, Komjak akan menyampaikan kepada presiden. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!