Usai Duel Maut, M Ridho Ditangkap Saat Berobat di RS, Lihat Tatapannya
Jumat, 03 Desember 2021 – 23:31 WIB
“Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 351 penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” tutupnya. (dey/sumeks.co)
“Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 351 penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” tutupnya. (dey/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News