Usai Lakukan Sweeping, Sopir Angkutan Konvensional Geruduk DPRD Sumsel
Rabu, 23 Agustus 2017 – 03:00 WIB
Sekretaris Dishub Sumsel, Uzirman Irwandi mengatakan, soal operasional angkutan online, pihaknya tidak bisa memberikan keputusan. Kemenhub telah mengatur itu dalam Permenhub. Kalau pun akan dibuat perda atau pergub, pastinya harus mengacu pada aturan yang lebih tinggi.
“Permenhub mengikat secara hukum, aturan di bawahnya tidak boleh bertentangan,” kata dia.
Wacana pembuatan perda untuk mengatur operasional angkutan online di Sumsel belum ada. Apalagi, persoalan Permenhub yang melegalkan angkutan online masih proses di Mahkamah Agung.
“Bila nanti sudah ada instruksi dari pusat, maka akan kita sosialisasikan di sini,” tuturnya. (bis/chy/kms/ce1)