Usai Mengantar Pacar, Angga Pulang ke Rumah, Berbuat Jahat, Itu Tampangnya
Selasa, 16 Maret 2021 – 19:40 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cr1/jpnn)